PENGERTIAN
Klon berasal dari kata klόόn (yunani), yang artinya tunas.Kloning
adalah tindakan menggandakan atau mendapatkan keturunan jasasd hidup
tanpa fertilisasi, berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan
(jumlah dan gen) yang sama dan kemungkinan besar mempunyai fenotib yang
sama.
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada beberapa jenis kloning yang dikenal, antara lain:
1. Kloning DNA rekombinan
Kloning ini merupakan pemindahan sebagian rantai DNA yang diinginkan
dari suatu organisme pada satu element replikasi genetik, contohnya
penyisipan DNA dalam plasmid bakteri untuk mengklon satu gen.
2. Kloning Reproduktif
Merupakan teknologi yang digunakan untuk menghasilkan hewan yang sama,
contohnya Dolly dengan suatu proses yang disebut SCNT (Somatic Cell
Nuclear Transfer).
3. Kloning Terapeutik
Merupakan suatu kloning untuk memproduksi embrio manusia sebagai bahan
penelitian. Tujuan utama dari proses ini bukan untuk menciptakan
manusia baru, tetapi untuk mendapatkan sel batang yang dapat digunakan
untuk mempelajari perkembangan manusia dan penyembuhan penyakit.
LAHIR DAN BERKEMBANGNYA KLONING GEN
Sekitar satu abad lalu, Gregor Mendel merumuskan aturan-aturan
menerangkan pewarisan sifat-sifat biologis. Sifat-sifat organisme yang
dapat diwariskan di atur oleh suatu faktor yang disebut gen, yaitu
suatu partikel yang berada di dalam suatu sel, tepatnya di dalam
kromosom. Gen menjadi dasar dalam perkembangan penelitian genetika
meliputi pemetaan gen, menganalisis posisi gen pada kromosom. Hasil
penelitian lebih berkembang baik diketahuinya DNA sebagai material
genetik beserta strukturnya, kode-kode genetik, serta proses
transkripsi dan translasi dapat dijabarkan. Suatu penelitian
rekomendasi atau rekayasa genetika ynag inti prosesnya adalah kloning
gen, yaitu suatu prosedur unutk memperoleh replika yang dapat sama dari
sel atau organisme tunggal.
Belakangan ini di media masa (televisi, koran, Internet,dll.)
memberitakan tentang kloning manusia. Tetapi karena belum ditemukan
rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum sekarang
masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final
dalam kasus yang menyeluruh.
Adanya beberapa strategi intervensi genetika ; strategi intervensi
genetika yang pertama bersifat terapeutik yang mempunyai tujuan dan
maksud menyembuhkan atau mengurangi gejala-gejala. Hal ini merupakan
terapi gen, yaitu dimasukannya sebuah gen kedalam tubuh manusia untuk
mengurangi suatu kelainan genetik. Jelas hal ini merupakan praktik
kedokteran yaitu menyembuhkan orang sakit. Strategi intervensi kedua
adalah eugenika (kata yunani : ”terlahir dengan baik”) dengan tujuan
memperbaiki organisme dengan cara tertentu.
Ada 3 cara untuk melakukan eugenika (Shannon, T.A. 1987) , yaitu :
1. Eugenia positif. Cara ini menghasilkan perbaikan melalui cara
pembiakan selektif, misalnya menghasilkan individu-individu yang sangat
intelegen dengan memakai sperma orang yang genius.
2. Eugenika negatif. Cara ini mencegah gan yang buruk atau kurang
bermutu masuk kedalam kumpulan gen. Hal ini dapat dilakukan dengan
skrining orang tua dan memberitahu mereka tentang segala gen yang buruk
yang mungkin dibawanya. Hal ini juga dapat dilakukan dengan
amniosentesis
3. Euthenika (euthenics). Cara ini adalah dengan mengubah lingkungannya
sehingga individu dengan kekurangan genetik dapat berkembang secara
relatif normal (kaca mata, insulin, mesin dialis, dsb.)
PROSES KLONING GEN
Proses kloning gen secara sederhana :
1. Mempersiapkan sel stem.
2. Sel stem diambil inti sel yang mengandung informasi genetic kemudian dipiahkan dari sel.
3. Mempersiapkan sel telur.
4. Inti sel stem diimplantasikan ke sel telur.
5.Sel telur dipicu supaya terjadi pembelahan dam pertumbuhan. Setelah membelah menjadi embrio.
6. Blastosis mulai memisahkan diri dari dan siap diimplantasikan ke rahim.
7. Embrio tumbuh dalam rahim menjadi bayi dengan kode genetik persis sama dengan sel stem donor.
Molekul DNA dan bakteriofog mempunyai sifat-sifat dasar yang ditentukan
sebagai sarana kloning. Namun sifat ini tidak berguna tanpa adanya
teknik-teknik eksperimen untuk manipulasi molekul DNA di dalam
laboratorium. Ketrampilan dasar untuk melakukan kloing secara sederhana
adalah :
• Preperasi sampel DNA murni
• Pemotongan DNA murni
• Analisis ukuran fragmen DNA
• Penggolongan molekul DNA
• Memasukan molekul DNA ke dalam sel tuan rumah
• Identifikasi sel yang mengandung molekul DNA rekombinasi
KLONING GEN DITINJAU DARI PELUANG ALAM
Daniel Callahan 1972 (dikutip dari shannon, TA. 1987). Menyebutkan
adanya 3 orientasi dasar yang mempengaruhi cara kita memandang
peluang-peluang alam.
• Pertama, ada model yang memandang alam sebagai sesuatu yang plastis,
dalam arti bisa direka/diolah oleh manusia. Dalam prespektif ini, alam
dilihat sebagi hal yang asing dan jauh dari manusia. Alam itu bersifat
plastis sejauh dapat dibentuk dam dimanfaatkan dengan cara apapun yang
dianggap sesuai oleh manusia. Dengan demikian, alam adalah milik
manusia yang dapat dimanfaatkan sesukanya.
• Kedua, alam dapat dihayati sebagai hal yang suci. Pandangan ini dapat
dijumpai dalam tradisi keagamaan baik ditimur maupun di barat. Taoisme
mengasumsikan kesesuaian individu dengan alam, sehingga bisa menjadi
bagian dari keseluruhan kosmis yang ditayangkan oleh alam. Teolog dari
abad pertengahan memandang alam sebagai jejak Tuhan. Al-Qur’an
diturunkan dengan perintah membaca sebagai firman pertama (Al-Alaq
[96]: 1-5) ”bacalah atas nama penciptamu; yang telah menciptakan
manusia dari segumpal nutfah; bacalah ! dan tuhanmu sangat pemurah;
yang telah mengajarkan penggunaan kalam; mengjarkan hal-hal yang tidak
diketahui olehnya” kalau ALLAH Secara langsung tidak dapat kita lihat,
yang tampak adalah bekas goresannya disekitar ita ini berupa semua
kejadian yang dapat kita amati di alam semesta. Pandangan ini
menciptakan suatu sikap tanggung jawab terhadap alam dan kemampuan
untuk melestarikannya. Manusia boleh mengintervensi alam, asal
perbuatannya itu mengetahui ukuran dan tidak terlalu banyak.
• Ketiga, merupakan suatu model teologis. Pengertian ini mengasumsikan
adanya tujuan dan logika dalam alam. Terdapat suatu dinamisme internal
dalam alam yang membawanya kepada tujuan atau maksud tertentu. Setiap
campur tangan dalam alam harus menghomati tujuan-tujuan ini, sehingga
dengan demikian mencegah akan terjadinya pelanggaran terhadap keutuhan
alam. Dengan demikian juga jangkauan terhadap intervensi manusia dalam
alam ditentukan oleh dinamisme alam itu sendiri.
KLONING GEN DITINJAU DARI SEGI ETIK PROFESI
Salah satu perdebatan dalam etik profesi adalah menyangkut tanggung
jawab para ilmuan, atau lebih umum tanggung jawab para ahli. Gustafon
dalam beberapa tahun 1970 (dikutip dari shannon, TA. 1987),
mengemukakan beberapa model yang dapat dipakai untuk menangani masalah
tanggung jawab profesi ini yaitu :
• Pertama, para ilmuwan berhak untuk melakukan apa saja yang mungkin
dilakukan. Pembenaran dari pendapat ini adalah nilai yang inheren pada
pengenalan itu sendiri. Hal itu juga dilengkapi dengan pertimbangan
bahwa keingintahuan intelektual merupakan suatu nilai khusus disamping
naluri yang melekat pada manusia untuk memecahkan persoalan. Dalam
model ini, satu-satunya kendala yang membatasi adalah tiadanya
kemampuan teknis.
• Kedua, para ilmuwan yang tidak berhak untuk mencampuri alam. Larangan
yang tegas ini didasarkan atas keyakinan bahwa alam itu suci atau
adanya anggapan bahwa setiap penelitian melangar batas yang ditentukan
oleh alam. Namun banyak yang tidak setuju untuk menggunakan prinsip ini
secara mutlak, melainkan memahaminya sebagai suatu dorongan yang kuat
untuk mempraktekkan tangung jawab yang sudah ada sebelumnya.
• Ketiga, ilmuwan tidak berhak untuk mengubah ciri-cir manusia yang
khas. Model tanggung jawab ini berkaitan dengan pandangan tedeologis
tentang alam, yang menganggap bahwa intervensi dalam alam dibatasi oleh
suatu faktor khusus, yaitu ciri-ciri manusia.
Dengan demikian, berbeda dengan model kedua, karena disini orang dapat
mencampuri dengan alam, tetapi yang menjadi batasnya adalah kodrat
manusia, dan bukan ketidakmampuan teknis seperti pada model pertama.
Akhirnya ilmuwan berhak untuk memelihara pertumbuhan ciri-ciri manusia
yang berharga dan menyingkirkan ciri-ciri yang merugikan. Model ini
menunjukan tingkat intervensi yang tinggi, baik untuk menguasai maupun
mengarahkan perkembangan manusia. Tujuannya adalah kualitas kehidupan.
KLONING GEN DITINJAU DARI HUKUM AGAMA
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses
kloning,sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang
ditetapkan ALLAH SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena
proses kloning telah menyikap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan
hewan terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika intisel tubuh
tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan
inti selnya. Jadi sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel
sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur peermpuan. Pada
hakikatnya islam sangat menghargai iptek. Oleh sebab itu islam terhadap
kloning tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat
internasional. Didalam islam berbeda antara hukum kloning binatang dan
manusia.
Pada hukum kloning pada manusia. Menurut buku fatawa mu’ashiroh
karangan Yusuf Qurdhowy bahwa tidak diperbolehkanya kloning terhadap
manusia. Atas beberapa pertimbangan diantaranya :
o Pertama : Dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman. (varietas).
ALLAH SWT telah menciptakan alam ini dengan kaedah keanekaragaman. Hal
tersebut tertuang dalam Al-Qur’an surat fathir ayat 26 dan 27.
Sedangkan dengan kloning akan meniadakan keanekaragaman tersebut.
Karena dengan kloning secara tidak langsung menciptakan duplikat dari
satu orang. Dan dengan ini akan dapat merusak kehidupan manusia dan
tatanan sosial dalam masyarakat, efeknya sebagian telah kita ketahui
dan sebagian lainnya kita ketahui di kemudian hari.
o Kedua : Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan).
Bagaimana dengan hubungan orang ang mengkloning dan hasil kloningan
tersebut, apakah dihukumi sebagai duplikatnya atau bapaknya ataupun
kembarannya, dan ini adalah permasalahan yang kompleks. Kita akan
kesulitan dalam menentukan nasab hasil kloningan tersebut. Dan tidak
menutup kemungkinan kloning dapat digunakan untuk kejahatan, Siapa yang
bisa menjamin jikalau diperbolehkan kloning tidak akan ada satu negara
yang mencetak ribuan orang yang digunakan sebagai prajurit militer
yang berfungsi menumpas negara lain.
o Ketiga : Dengan kloning akan mengilangkan Sunatullah (nikah).
ALLAH SWT telah menciptakan manusia, tamanan, binatang dengan
berpaang-pasangan. Surat Addariyat 46.. Anak-anak produk kloning
tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara
alami itulah yang telah ditetapkan ALLAH SWT untuk manusia dan
dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan
keturunannya. ALLAH SWT berfirman: ” dan Bawasannya Dialah yang
menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani
apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46).
o Keempat : Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah
pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’. Seperti hukum tentang
perkawinan, nasab, nafkah, hak, dan kewajiban antar bapak dan anak,
waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ’ashabah dan
lain-lain. Disamping itu koning akan mencampur adukkan dam
menghilangkan nasab serta menyalahi fitra yang telah diciptakan ALLAH
SWT untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia
sesungguhnya merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir
balikkan struktur kehidupan masyarakat.
Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan
menurut hukum islam dan tidak boleh dilahsanakan. ALLAH SWT berfirman
mengenai perkataan iblis terkutuk, yang mengatakan : ”...dan akan aku
(iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan ALLAH), lalu benar-benar mereka
mengubahnya.” (QS.An Nisaa’ : 119).
KLONING GEN DITINJAU DARI HUKUM DI INDONESIA
Dalam UU kesehatan No.23 tahun 1992 terdapat ketentuan pasal-pasal tentang kehamilan di luar cara alami sebagai berikut :
Pasal 16
1. Kehamilan diluar alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat.
Penjelasan: Jika secara medis dapat membuktikan bahwa pasangan suami
istri yang sah dan benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara
alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar
cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan
teknologi kedokteran.
2. Upaya kehamilan diluar alami sebagimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan dengan
ketentuan :
a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan wewenangan untuk itu.
c. Pada sarana kesehatan tertentu.
Penjelasan: Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus
dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma kesusilaan, dan norma
kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang
memiliki tenaga dan perelatan yang telah memenuhi persyaratan untuk
menyelenggarakan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh
pemerintah.
3. Ketentuan mengenai persyaratan dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini ialah :
• Sperma harus berasal dari suami sah dari pemilik ovum. Bila sperma
berasal dari laki-laki lain, hukumannya sama dengan perzinaan.
• Hasil pembuahan tidak boleh ditanam di dalam rahim wanita yang bukan pemilik ovum yang dibuahi tersebut.
• Yang dimasud dengan keturunan adalah sperma dari suami.
Ketentuan pidana.
Ketentuan pidana untuk pelaku upaya kehamilan diluar cara alami diatur
dalam pasal 82 ayat (2) a yang berbunyi : Melakukan upaya kehamilan
diluar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
PANDANGAN ETIKA
Setelah dilaporkan tentang Dolly, seekor anak domba yang berhasil di
klon dari sel domba dewasa. Segera timbul pertanyaan di masyarakat
terutama para ahli, apakah nantinya manusia juga akan di klon? Sebab,
teknologi ini dapat diterapkan pada semua mamalia termasuk juga
manusia. Tetapi dengan demikian munculah masalah etika, yang didasari
berbagai pertanyaan seperti apakah yang telah dilakukan dengan hewan
ini boleh dilakukan pada manusia? Sejauh manakah manusia dapat dan
boleh malangkah ke depan tanpa kehilangan kemanusiaanya?
Para ilmuwan berpendapat dan memiliki keyakinan yang besar akan hal ini
dapat membantu pasangan yang infertil yang tidak bisa dibantu dengan
metode lain untuk bisa mendapatkan keturunan.
Dilihat dari tujuan kloning reproduktif yaitu penciptaan manusia baru
maka kloning manusia dapat dikatakan tidak etis karena tentu saja hal
ini melampaui kekuasaan Tuhan.
Dilihat dari tujuan kloning dikatakan etis apabila digunakan untuk
tujuan kesehatan atau tujuan klinik. Penelitian yang berlangsung
menyangkut diri manusia harus bertujuan untuk menyempurnakan tata cara
diagnostic, terapeutik dan pencegahan serta pengetahuan tentang
etiologi dan tatogenesis. Dan juga kloning tidak disalahgunakan untuk
kepentingan pribadi yang dari pengembangannya untuk tujuan ekonomi,
militerisme dan tindakan-tindakan kriminal.
PANDANGAN MEDIK
1. Riset klinis harus disesuaikan dengan prinsip moral dan ilmu
pengetahuan yang membenarkan riset medis. Selain itu, riset klinis
hendaknya didasarkan atas percobaan laboratoris dan eksperimen dengan
bintang atau fakta-fakta ilmiah yang sudah pasti.
2. Riset klinis hendaknya secara sah, oleh ahli yang berkompeten dan dibawah pengawasan tenaga medis yang ahli dibidangnya.
3. Setiap proyek riset klinis hendaknya didahului oleh suatu taksiran
yang cermat terhadap bahaya-bahaya yang mungkin terjadi didalamnya dan
dibandingkan dengan manfaat yang diperkirakan dapat diperoleh oleh
orang yang menjadi objek riset atau orang lain.
4. Dokter seharusnya memberikan perhatian khusus dalam menjalankan riset klinis yang mungkin merubah kepribadian orang ya
No comments:
Post a Comment